Dukung Jokowi, PPP dan NasDem Setuju Pengesahan RKUHP Ditunda

Dukung Jokowi, PPP dan NasDem Setuju Pengesahan RKUHP Ditunda

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan Revisi UU KUHP. Hal itu, dilakukan setelah Jokowi menerima masukan dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku tidak masalah dengan penundaan RUU tersebut. Sebagai partai pendukung pemerintah, Arsul akan ikut ucapan presiden.
"Nah tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan presiden," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).
Arsul mengatakan, pengesahan RUU haruslah dilakukan bersama-sama dengan pemerintah. Maka dari itu juga DPR akan menghormati keputusan pemerintah.
"Yang disuarakan Pak Jokowi itu artinya kan posisi yang diambil oleh pemerintah ya tentu memang karena UU itu harus disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR. Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda kan tentu tidak kemudian harus kita paksaan," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate setuju dengan penundaan pengesahan RKUHP. Sebab, ada pasal yang dinilai masih krusial.
"Kami berpendapat bahwa atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial," ucap Johnny.

Permintaan Jokowi


Diberitakan sebelumnya, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan Revisi UU KUHP. Permintaan itu diakui Jokowi setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
"Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tegasnya.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP dilakukan oleh anggota dewan periode 2019-2024. Ia mengharapkan anggota DPR yang akan segera habis masa jabatannya akan habis juga berlaku sama. [rnd]
Share:

Recent Posts