Dukung Jokowi, PPP dan NasDem Setuju Pengesahan RKUHP Ditunda

Dukung Jokowi, PPP dan NasDem Setuju Pengesahan RKUHP Ditunda

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan Revisi UU KUHP. Hal itu, dilakukan setelah Jokowi menerima masukan dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku tidak masalah dengan penundaan RUU tersebut. Sebagai partai pendukung pemerintah, Arsul akan ikut ucapan presiden.
"Nah tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan presiden," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).
Arsul mengatakan, pengesahan RUU haruslah dilakukan bersama-sama dengan pemerintah. Maka dari itu juga DPR akan menghormati keputusan pemerintah.
"Yang disuarakan Pak Jokowi itu artinya kan posisi yang diambil oleh pemerintah ya tentu memang karena UU itu harus disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR. Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda kan tentu tidak kemudian harus kita paksaan," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate setuju dengan penundaan pengesahan RKUHP. Sebab, ada pasal yang dinilai masih krusial.
"Kami berpendapat bahwa atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal-pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial," ucap Johnny.

Permintaan Jokowi


Diberitakan sebelumnya, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan Revisi UU KUHP. Permintaan itu diakui Jokowi setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
"Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tegasnya.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP dilakukan oleh anggota dewan periode 2019-2024. Ia mengharapkan anggota DPR yang akan segera habis masa jabatannya akan habis juga berlaku sama. [rnd]
Share:

Pengesahan RKUHP Ditunda, Fahri Sarankan Jokowi Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPR

Pengesahan RKUHP Ditunda, Fahri Sarankan Jokowi Rapat Konsultasi dengan Pimpinan DPR

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menggelar rapat konsultasi dengan DPR. Hal itu, ia katakan terkait dengan permintaan Jokowi yang menginginkan pengesahan RUU KUHP ditunda.
"Saya mengusulkan agar presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin sebelum hari Selasa disahkan menjadi undang-undang," kata Fahri pada wartawan, Jumat (20/9).
Fahri menilai Jokowi belum mendapatkan penjelasan rinci soal RKUHP. Karena itu dia menyarankan Jokowi menggelar rapat konsultasi.
"Jadi mazhab yang diusulkan oleh presiden dengan mengatakan bahwa harus disederhanakan undang-undangnya itu adalah mazhab modifikasi undang-undang, itu yang kami mengerti. Mungkin presiden belum mendapatkan penjelasan yang komplit," ungkapnya.
Tambahnya, RUU ini juga sudah berusia 100 tahun. Karena itu, sudah waktunya untuk segera direvisi.
"Ini UU sudah 100 tahun. Pak prof muladi sudah 40 nongkrongin UU sampai capek. Jadi karena pasalnya terlalu banyak," ucapnya.
Diketahui, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Permintaan itu diakui Jokowi setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
"Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tegasnya. [bal]
Share:

Jokowi Minta Ditunda, PKS Dorong RKUHP Segera Disahkan

Jokowi Minta Ditunda, PKS Dorong RKUHP Segera Disahkan

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKSNasir Djamil meminta pengesahan Revisi KUHP tidak ditunda. Hal ini, merespon ucapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta pengesahan RKUHP ditunda.
"Sebaiknya jangan ditunda," kata Nasir pada wartawan, Jumat (20/9).
Nasir menilai, masih ada waktu untuk melakukan pembahasan pada pasal yang dianggap belum sesuai sebelum disahkan rapat paripurna pada 24 September mendatang. Terlebih lagi keputusan tingkat satu juga sudah disepakati pemerintah dan DPR.
"Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu. Sebab pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," ungkap Nasir.
Diketahui, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Permintaan itu diakui Jokowi setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
"Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tegasnya. [rnd]
Share:

Roem Kono: Tujuan MKGR 'Perjuangan' Lemahkan Dukungan Airlangga di Munas

Roem Kono: Tujuan MKGR 'Perjuangan' Lemahkan Dukungan Airlangga di Munas

Merdeka.com - Ketum Ormas MKGR Roem Kono gerah melihat manuver sejumlah kader yang mendirikan MKGR versi baru di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/9) kemarin. Dia menyebut, kegiatan MKGR 'Perjuangan' itu ilegal.
Acara itu, kata Roem, sangat merusak citra MKGR, karena satu-satunya ormas yang paling solid selama ini adalah MKGR. "Tujuan mereka adalah pelemahan terhadap Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar yang secara massif mendapat dukungan dari daerah-daerah," jelas Roem kepada wartawan, Jumat (20/9).
Dia melihat, ada niat yang tidak baik dari kekuatan tertentu untuk menghancurkan Golkar melalui orang-orang di internal Golkar, semacam proxy war. Sayangnya, tambah dia, mereka tutup mata demi meraih kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.
Roem menginstruksikan kepada semua kader MKGR yang berpikiran waras dan cerdas serta mencintai ormas supaya tenang dan menahan diri karena fakta menunjukkan yang melakukan tindakan tersebut adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Mereka ingin mendapatkan tiket dalam Munas Golkar dengan cara-cara premanisme," jelas Roem.
Dia juga menyerukan kepada DPP tetap berpegang teguh pada AD/ART MKGR. Segala kebijakan organisasi harus sesuai dengan AD/ART. Kita tetap berpijak pada nilai-nilai yang menjadi komitmen kita sebagai organisasi besar.
"Sekali lagi, Saya sangat kecewa dengan adanya campur tangan dan keterlibatan dari tokoh dan sahabat saya Ketua DPR RI, yang ingin menghancurkan MKGR," tambah Roem lagi.
Dia mendukung kader Ormas MKGR yang mengambil langkah hukum kepada oknum-oknum tersebut. Seluruh pimpinan MKGR harus tetap solid dan cerdas. Kepada ketua-ketua di daerah, lanjutnya, terima kasih atas kesetiaanya menjaga marwah MKGR.

MKGR Perjuangan Beda dengan Ormas MKGR


Sebelumnya, Sejumlah pengurus Ormas sayap Golkar, MKGR mendeklarasikan perkumpulan baru bernama MKGR. Hal ini dilakukan karena para pengurus melihat kepemimpinan Roem Kono di Ormas MKGR tidak sesuai harapan.
Arman Amin, Bendum MKGR, mengatakan, dalam Mubes yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/9), terpilih Fahd El Fouz Arafiq sebagai ketua umum. Namun Arman menegaskan, MKGR ini berbeda dengan Ormas MKGR yang dipimpin Roem Kono.
"Jadi ini MKGR berbeda dengan ormas MKGR, tapi pengurusnya sama saja," jelas Arman saat dihubungi merdeka.com.
Arman menjelaskan, MKGR dibentuk atas kegelisahan para pengurus Ormas MGKR terhadap kepemimpinan Roem Kono. Dia menganggap, Roem Kono hanya mementingkan kepentingan pribadi ketimbang Ormas.
"Melihat dari kinerja Roem Kono dan kawan-kawannya, ini hanya mementingkan dirinya dan segelintir orang dan tak mau besarkan Ormas kita ini dari situ," tambah Arman.
Arman yang di MKGR kubu Fahd menjabat sebagai Bendahara Umum mengatakan, pihaknya tak mau menggelar Mubeslub untuk menggulingkan Roem Kono. Karena, membutuhkan proses yang panjang dan menciptakan dualisme baru. Karena itu, dia memilih untuk membentuk MKGR versi perjuangan.
Meskipun dia mengakui, MKGR versi Fahd tak memiliki hak pilih di Munas, karena yang diakui kubu Roem Kono. Tapi dia menjelaskan, MKGR ini akan disahkan oleh Bambang Soesatyo apabila menang di Munas nantinya.
"Nanti setelah munas Golkar, siapa yang terpilih, kalau misalnya Bamsoet terpilih, pasti akan mengakomodir kita. Posisi itu yang saat ini kita ambil," jelas dia. [rnd]
Share:

Jelang Sidang DPD, GKR Hemas Kunjungi Kediaman Sabam Sirait

Jelang Sidang DPD, GKR Hemas Kunjungi Kediaman Sabam Sirait

Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas berkunjung ke kediaman politisi senior Sabam Sirait di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (20/9). Sabam, biasa Sabam Sirait dipanggil juga merupakan anggota DPD incumbent dari dapil DKI Jakarta.
Hemas disambut hangat oleh keluarga Sabam yang juga turut didampingi istri tercintanya Sondang Sidabutar, cucu pertamanya Josua Sirait. Sebelumnya, Sabam juga menerima kunjungan anggota DPD terpilih lainnya dari Jimly Asshiddiqie, La Nyalla Mattaliti dan Nono Sampono.
Sabam, politisi yang sudah berkiprah sejak zaman Presiden Soekarno mempersilakan tamunya untuk duduk di ruang tamu. Hemas pun mengaku senang bisa berkunjung dan berbincang dengan pak Sabam.
Dalam pertemuan itu, Sabam berkisah soal perjalanan politiknya. Juga lika-liku dan warna-warni memperjuangkan apa yang diyakini sebagai kebenaran.
Sabam mengaku terhormat atas kunjungan istri Sultan Yogyakarta itu. "Rumah yang sederhana ini sudah dikunjungi oleh 3 Presiden. Jadi terima kasih atas kunjungannya Ibu Hemas," ucap Sabam.

Sabam Berbakat Jadi Pendobrak


Hemas pun berdoa agar Sabam tetap sehat. Apalagi Sabam yang menjadi anggota DPD tertua akan menjadi pimpinan sidang dalam pembukaan sidang awal DPD pada 1 Oktober mendatang.
"Saya lihat pak Sabam ini adalah sosok yang bukan main-main ya. Beliau panutan, Karena dia sudah banyak pengalaman saya kira beliau berperan dalam meneguhkan politik di Indonesia. Saya kira juga beliau orang yang punya power dan orang politik yang idealis," tutur Hemas.
Dia berharap, kehadiran tokoh sekaliber Sabam, kewenangan DPD diperkuat dan tidak ada ketergantungan dengan DPR. Sementara Sabam mengaku tak berbakat jadi pemimpin.
"Saya berbakat jadi pendobrak saja," ucap anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dua periode yang lagi-lagi langsung disambut tawa Hemas.
Ayahanda politisi PDIP Maruarar Sirait itu juga meminta seluruh anggota DPD untuk mencintai Indonesia dengan segala kelemahan dan kekurangannya. Mimpi Sabam agar Indonesia sejahtera dan terus bersatu dari Sabang sampai Merauke.
Sabam mengaku senang melihat track record dan pendirian kuat Hemas. Menurutnya, Hemas mempunyai pendirian yang jelas.
"Mudah-mudahan Ibu Hemas bisa menjadi pemimpin Indonesia yang baik pada waktu yang akan datang," katanya.
Sabam menyatakan, dirinya akan memimpin sidang awal masa jabatan DPD tanggal 1 Oktober sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, kalau semua orang mengikuti aturan maka takkan ada kegaduhan.
Di ujung pertemuan, mantan anggota DPR 7 periode itu memberikan cinderamata dua bukunya kepada Hemas. Pertama berjudul Politik itu Suci. Kedua, berjudul Berpolitik Bersama 7 Presiden.
[rnd]

Share:

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Gerindra Klaim Lebih Dulu Menolak


Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Gerindra Klaim Lebih Dulu Menolak

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengesahan Revisi KUHP ditunda. Menurut dia, permintaan Jokowi itu sesuai dengan keinginan Gerindra.
"Sehingga ketika presiden melakukan konferensi pers untuk meminta penundaan pengesahan, Gerindra menyambut baik karena kami lebih dulu sebenarnya berupaya agar RUU KUHP yang kontroversial itu tidak segera diundangkan dalam pembahasan tingkat II," kata Dasco pada wartawan, Jumat (20/9).
Dasco mengatakan, selama ini Gerindra selalu mendengarkan aspirasi masyarakat saat membahas RKUHP. Serta selalu memperjuangkan pasal kontroversial untuk dikaji ulang. Karena itu dia setuju dengan ucapan Jokowi.
"Hal itu yang menyebabkan pembahasan RUU KUHP menjadi agak lama dan tertunda karena kami mendengarkan aspirasi daripada konstituen dari Partai Gerindra," ungkapnya.

Jokowi Menolak


Diketahui, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Permintaan itu diakui Jokowi setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan materi-materi yang coba pendalaman. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku pemerintah untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
"Yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tegasnya.
[rnd]

Share:

Kader PDIP Legowo Jika Akhirnya Gibran Ditunjuk Maju Pilkada Solo 2020

Kader PDIP Legowo Jika Akhirnya Gibran Ditunjuk Maju Pilkada Solo 2020

Merdeka.com - Bakal calon Wali Kota Solo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Achmad Purnomo tak mempermasalahkan pertemuan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dengan FX Hadi Rudyatmo, Rabu (18/9) lalu. Pertemuan tersebut, menurutnya, sebagai sesuatu yang wajar.
"Silakan saja mas Gibran ke rumah pak Rudy (Rudyatmo), tidak masalah. Saya ini kader partai, harus siap ditugaskan dimana-mana," ujar Purnomo, Jumat (20/9).
Purnomo juga tidak mempermasalahkan jika ada kader yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Solo, termasuk Gibran. Semua, dikatakannya, menjadi kewenangan DPC PDIP. Berapapun calon yang akan diajukan, sebagai petugas partai, dirinya siap melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
"Kalau seandainya nanti saya diberi rekomendasi, Insyaallah akan saya lakukan sepenuh hati. Kalau bukan saya, mungkin Mas Gibran, mungkin orang lain yang diajukan ke DPP kan kita nggak ngerti. Saya akan legowo menerimanya," katanya.
Meski sudah mendapat dukungan dari 5 PAC Wakil Wali Kota Solo itu tidak mau berandai-andai siapa yang akan mendapat rekomendasi. Apalagi, DPC PDIP Kota Solo saat ini masih melakukan proses penjaringan.
Sebelumnya diberitakan, Gibran menemui Ketua DPC PDIP yang juga Wali Kota Solo di rumah dinas Loji Gandrung. Dalam kesempatan tersebut Gibran sempat menanyakan mekanisme pencalonan Pilkada 2020. [rnd]
Share:

Menkum HAM: Hukuman Pejabat Korupsi Diperberat di RKUHP

Menkum HAM: Hukuman Pejabat Korupsi Diperberat di RKUHP

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, memasukkan sejumlah perbuatan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan agar dapat menghukum penyelenggara negara lebih berat.
"Mengenai pasal Tipikor (tindak pidana korupsi) dalam KUHP seharusnya agar ancaman bagi penyelenggara negara lebih berat," kata Yasonna di gedung Kemenkum HAM Jakarta, Jumat (20/9) dikutip dari Antara.
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.
Dalam draf revisi KUHP pasal pasal 602 menyebutkan 'Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI'.
"Ketentuan ini merupakan sinkronisasi antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancamkan untuk setiap orang lebih tinggi dari ancaman minimum khusus bagi penyelenggara negara karena pasal 2 UU Tipikor mencantumkan ancaman minimum khusus paling rendah 4 tahun, sedangkan untuk penyelenggara negara dalam Pasal 3 mencantumkan minimum khusus paling rendah 1 tahun," jelas Yasona.
Artinya KUHP ditujukan untuk melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi.
"Kalau di UU Tipikor yang lama, dia pejabat negara ancaman hukumannya minimum satu tahun, kalau bukan pejabat negara. Justru kita naikin, tetapi orang yang tidak pejabat negara karena sama dengan dokter kalau dia menyalahgunakan bisa ditambah hukumannya sepertiga kan begitu. Jadi melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman hukuman lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi," jelas Yasonna.

Pengesahan RKUHP Ditunda


Pada hari ini Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.
Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai sejak Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada 5 Juni 2015 namun selalu tertunda.
Sebelumnya RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.
KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
Rencara revisi KUHP sendiri sudah dimulai sejak satu seminar 1963. Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman.
Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara namun baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP.
[rnd]

Share:

Menkum HAM: Tunjukan Alat Kontrasepsi ke Anak Dipidana Demi Cegah Seks Bebas

Menkum HAM: Tunjukan Alat Kontrasepsi ke Anak Dipidana Demi Cegah Seks Bebas

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, aturan soal mempertunjukkan alat kontrasepsi kepada anak-anak dalam KUHP demi mencegah seks bebas.
"Ketentuan ini untuk memberikan pelindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas," kata Yasonna di gedung Kemenkum HAM Jakarta, Jumat (20/9) dikutip dari Antara.
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.
Dalam pasal 414 draf Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disebutkan 'Setiap Orang yang secara terang terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I'.
"Ancaman pidananya jauh lebih rendah dibandingkan dengan KUHP yang berlaku saat ini dan pasal ini tidak menjerat kepada orang yang telah dewasa," tambah Yasonna.
Menurut Yasonna, publik salah mengerti mengenai aturan KUHP ini.
"Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program KB, pencegahan penyakit menular, kepentingan pendidikan dan untuk ilmu pengetahuan serta tidak dipidana jika yang melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang," ungkap Yasonna.
Hal tersebut menurut Yasonna juga sudah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
"Karena ini adalah hukum pidana mengkodifikasi, ketentuan hukum-hukum pidana kita atur dan ancaman hukum pidananya itu lebih rendah dari KUHP yang ada sekarang maka kita buat dia dalam generik formnya, karena ini adalah KUHP bersifat kodifikasi yang terbuka," tambah Yasonna.

Pengesahan RKUHP Ditunda


Pada hari ini Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.
Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai sejak Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada 5 Juni 2015 namun selalu tertunda.
Sebelumnya RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.
KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.
Rencana revisi KUHP sendiri sudah dimulai sejak satu seminar 1963. Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda. RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara namun baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP.
[rnd]

Share:

M Qodari: Ketum Golkar Harus Rendah Hati dan Mudah Dihubungi

M Qodari: Ketum Golkar Harus Rendah Hati dan Mudah Dihubungi

Merdeka.com - Pengamat Politik dari Indo Barometer, M Qodari menilai, suara Golkar cenderung menurun dari pemilu ke pemilu. Hal ini dikarenakan beberapa hal, salah satunya adalah elite Golkar yang terkena kasus korupsi sehingga menurunkan kepercayaan publik.
Selain itu, katanya, di internal Golkar juga terdapat konflik sehingga dinilai menghambat konsolidasi ke bawah.
"Ketika konflik itu enggak sempat konsolidasi, enggak sempat untuk turun ke pemilih. Sibuk ribut dengan sesama mereka sendiri, jadi energinya habis. Yang kedua, kasus-kasus konflik segala macam menurunkan trust dari masyarakat," ujarnya dalam diskusi 'Merawat Golkar Sebagai Rumah Besar Kebangsaan (Indonesia)' di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Selain korupsi dan internal, Qodari pun menilai kalau Golkar belum memiliki tokoh besar seperti Joko Widodo (Jokowi) maupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana contoh itu menurut Qodari, memiliki kepopuleran di hati masyarakat.
"Pertanyaannya kenapa Partai Golkar terus menurun selama beberapa tahun terakhir. Pertama karena tidak ada tokoh yang populer. Karena identifikasi terhadap partai sangat lemah, identifikasi yang kuat itu pada figur. Itu sebabnya kenapa kemudian Partai Demokrat menang Pemilu 2009 karena SBY, tahun 2014-2019 ada Jokowi makanya PDIP menang," bebernya.
"Kalau ada tokoh Golkar yang populer dan sangat menonjol itu rapatnya nggak sampai 5 menit udah ketuk palu, kecuali ada dua orang yang elektabilitasnya sangat kuat, tapi intinya ada sebuah mekanisme yang berjalan," sambungnya.
Oleh karena itu, Golkar seharusnya khususnya ketua umum lebih giat berkomunikasi dengan kader-kader di daerah. Dengan begitu, lebih mudah melakukan konsolidasi baik di pusat maupun daerah.
"Ketum Golkar itu harus tekun, harus rajin merawat Partai Golkar. Harus punya waktu yang banyak buat Partai Golkar, harus punya kerendahan hati untuk mau berkomunikasi dengan tokoh Partai Golkar baik pusat dan daerah. Singkatnya ketum Golkar itu harus orang yang mudah dihubungi dan mudah menghubungi, sehingga dia bisa melakukan koordinasi, bisa memainkan peran sebagai konduktor," pungkasnya. [rnd]
Share:

Recent Posts